Kenapa KPK Didatangi Oleh MAKI?
![]() |
| Sumber: Google |
MAKI yang
merupakan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman dan anak
mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya,
Nadia Mulya, siap mendatangi KPK untuk segera menyerahkan data dan fakta bukti
untuk kasus Bank Century yang sudah melibatkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Pada
rabu siang, kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk
kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin
Saiman.
Bukti tersebut
harus diserahkan kepada pihak KPK, kepentingan data ini bagi MAKI adalah untuk
memperkuat lagi praperadilan yang sudah dicantumkan di Pengadilan Negeri Pusat
Jakarta Pusat.
MAKI mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menentukan memerintahkan
termohon (KPK) untuk segera melakukan proses hokum yang selanjutnya sesuai
dengan peraturan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang sudha berlaku atas
kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank Century.
"Dalam
bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono,
Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan
atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau
Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan
dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.
Hingga saat
ini pun KPK belum melakukan penyelidikan kembali dan menetapkan tersangka yang
baru untuk kasus Century ini jadi KPK harus membantu dan untuk melawan perintah
Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.
24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
Sumber: akurat.co

Komentar
Posting Komentar