Pencemaran Nama Baik, Mela Amelia Laporkan Avi Sang Manajer

Sumber: google.com
Pedangdut sekaligus pesinetron cantik Mela Amelia bersama tim kuasa hukumnya sudah melaporkan manajernya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, mengenai kasus dugaan pencemaran nama baik.

Dedy DJ selaku kuasa hukum dari Mela Amelia mengatakan kalau manajer yang bernama Avi Novita Malelak alias Sindy sudah membuat pernyataan yang tidak benar terhadap kliennya di akun Instagram pribadi.

"Jadi intinya adalah si manajer itu bilang 'tolong jangan mengunakan Mela atau Jea lagi, kalau misalnya ada yang ngajuin, bilang sudah diblacklist, gitu aja'. Jea adalah teman artis Mela juga," ujar Dedy DJ di Polda Metro Jaya, Sudirman, Jakarta Selatan. Kamis (18/7/2019)

Tak hanya itu, Avi juga telah memperingatkan kepada semua EO di seluruh Indonesia agar tidak memakai jasa dari Mela Amelia dalam segala urusan yang berhubungan dengan dunia hiburan tanah air. Hal itu juga disampaikan oleh Avi melalui akun Instagramnya.

"Kepada teman-teman EO dimana pun anda berada, tolong jangan memakai artis penyanyi dangdut Mela Amelia dulu, karena dia lagi ada kasus hukum sama aku atas pencemaran nama baik aku di sosmed. Aku sudah membuat laporan pencemaran nama baik atau nama Mela Amelia, biar polisi yang bertindak, terimakasih," kata Feriwiansyah yang juga kuasa hukum Mela Amelia.

Sumber: akurat.co
"Kalau dia mentransmisikan di media sosial berarti dia melanggar UU ITE, pasalnya jelas 27 ayat 3 Jo 45 ayat 1 dan hukumnya 6 tahun penjara," timpal Dedy DJ.

Ya sebelum Mela membawa masalah ini ke pihak berwajib, ternyata sang manajer sudah terlebih dahulu melaporkan Mela Amelia dengan tuduhan pencemaran nama baik di Polres Jakarta Selatan.



Sumber: akurat.co

Komentar

Postingan Populer